Tentang Biakes Maskin

Pengertian

Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) merupakan salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di Kabupaten bangkalan berupa perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat miskin yang manfaat pelayanan kesehatannya tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional

Penerima Biakes

  • Masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan yang manfaat pelayanan kesehatannya tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional, terdiri atas :
    1. Seniman
    2. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Tahanan (Rutan)
    3. Gelandangan dan orang terlantar yang tidak mempunyai tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan tempat tinggal tetap
    4. Penderita kusta / reaksi kusta
    5. Penderita gangguan jiwa berat dan / atau pasung
    6. Penderita kelainan kongenital (cacat bawaan lahir)
    7. Penderita gizi buruk
    8. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
    9. Pengungsi masalah sosial selama masih di penampungan jaminan kesehatan apapun atau manfaat pelayanan milik Pemerintah Kabupaten
    10. Penderita TBC
    11. Penderita AIDS
    12. Penderita difteri
    13. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir (neonatus) dengan risiko tinggi
  • Masyarakat Miskin lainnya dan masyarakat bukan penerima bantuan JKN, yang mendapat pelayanan di PPK (FKTP dan FKRTL) atas rekomendasi khusus kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
  • Masyarakat Miskin lainnya yang menerima layanan kesehatan pada rumah sakit di luar PPK setelah mendapat perintah/persetujuan Bupati Bangkalan.